18. Bab Pendidikan dan Kebudayaan
Sebelum diubah, bab ini bernama Bab tentang Pendidikan terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 31 dengan dua ayat. Setelah diubah menjadi Bab tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 31 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut.
a. Hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.
Pasal 31
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Rumusan naskah asli:
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan ke-wajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memung-kinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Di pihak lain, Un-dang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.
b. Tujuan pendidikan nasional
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Pasal 31 ayat (3). Rumusannya sebagai berikut:
Rumusan Perubahan:
Pasal 31
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan pan-dangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Prioritas anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Prioritas anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 31
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara menun-jukkan kurang dipahaminya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang pada hakikatnya mengandung prinsip demokrasi pendidikan. Rumusan itu merupakan sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan pe-nyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdas-kan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Untuk itu, dirumuskan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.
d. Kewajiban pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewajiban pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tercantum dalam Pasal 31 ayat (5) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 31
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Adanya rumusan itu dimaksudkan sebagai dasar agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.