Beranda Blog Penjelasan Pasal 3 UUD 1945

Penjelasan Pasal 3 UUD 1945

31603
0

Penjelasan UUD 1945 Untuk Pasal 3

Pasal 3
1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang meng-ubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat mem-berhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Rumusan naskah asli

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Ketentuan itu dirumuskan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.

Dengan ketentuan baru ini secara teoretis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara. Dengan perubahan itu, MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presi-den dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.

Dengan adanya perubahan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mem-punyai tiga wewenang, yaitu.
1)    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2)    melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3)    memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowong-an jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Dengan demikian, kewenangan MPR itu ada lima, yaitu:
1)    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2)    melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3)    memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4)    memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5)    memilih   Presiden  dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Artikulli paraprakPenjelasan pasal 5 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan pasal 6 dan 6A UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA