b. Hak dan kewajiban bela negara
Semula ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Rumusan itu berasal dari Pasal 30 ayat (1) naskah asli berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Perubahannya setelah menjadi Pasal 27 ayat (3) terletak pada kata tiap-tiap yang diganti dengan kata setiap untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Adanya ketentuan Pasal 27 ayat (3) ini menambah dua ayat dalam Pasal 27 yang telah ada yakni ayat (1) dan ayat (2) yang tetap.
Pasal 27 ayat (3) ini dimaksudkan untuk mem-perteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tetapi meru-pakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) tetap, dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.