Beranda Blog Penjelasan Pasal 25 Dan 25A UUD 1945

Penjelasan Pasal 25 Dan 25A UUD 1945

1177
0
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 25A****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
Artikulli paraprakPasal 24, 24A, 24B Dan 24C UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 26 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA