Beranda Blog penjelasan pasal 24C UUD 1945

penjelasan pasal 24C UUD 1945

25969
0

Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 24C

(1)     Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2)     Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3)     Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4)     Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5)     Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6)     Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan wewenang tertentu, sebagai berikut:
1)    menguji undang-undang terhadap Undang-Un-dang Dasar;
2)    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3)    memutus pembubaran partai politik;
4)    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan de-ngan dianutnya paham negara hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional. Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. MK-lah yang bertugas menjaga konstitusionalitas hukum tersebut.
Dalam praktik tidak ada keseragaman di negara-negara di dunia ini mengenai kewenangan MK di-sesuaikan dengan sejarah dan kebutuhan setiap negara. Ada konstitusi negara yang menyatukan fungsi mahkamah konstitusi ke dalam MA; ada pula konstitusi negara yang memisahkannya sehingga dibentuk dua badan kekuasaan kehakiman, yaitu MA dan MK. Indonesia menganut paham yang kedua.
Masih berkaitan dengan kewenangan MK, lemba-ga negara ini juga berwenang memutus sengketa ke-wenangan lembaga negara yang kewenangannya dibe-rikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan BPK. Perbedaan pendapat di dalam MK sendiri diputuskan melalui mekanisme internal MK.
Putusan MK untuk menyelesaikan perbedaan pen-dapat di tubuh MK berdasarkan pertimbangan kom-posisi keanggotaan hakim konstitusi di MK yang diharapkan dapat menerapkan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi. Komposisi hakim konstitusi di MK merupakan perwujudan tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yakni dari sembilan anggota  hakim konsti-tusi terdiri atas tiga orang yang diajukan oleh DPR, tiga orang yang diajukan oleh Presiden, dan tiga orang yang diajukan oleh MA.
Dengan pembentukan MK tersebut, proses dan putusan yang diambil badan peradilan ini terhadap perkara-perkara yang menjadi wewenangnya dapat dilakukan secara lebih baik karena ditangani oleh badan peradilan yang memang khusus dibentuk untuk menangani perkara yang khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   
Pada sisi lain adanya MA dan MK dalam ke-kuasaan kehakiman lebih mempertegas bahwa praktik pemerintahan selama ini yang membedakan adanya lembaga tertinggi negara dan tinggi negara sudah ditinggalkan karena setiap lembaga menjalankan tugas sesuai dengan fungsi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 24A UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 27 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA