Beranda Blog penjelasan pasal 24B UUD 1945

penjelasan pasal 24B UUD 1945

21479
0

Kewenangan Komisi Yudisial
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan kewenangan Komisi Yudisial (KY) sebagaimana tercantum dalam Pasal 24B ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 24B

(1)     Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2)     Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3)     Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhen-tikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)     Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.   
Ketentuan ini didasari pemikiran bahwa hakim agung yang duduk di MA dan para hakim merupakan figur yang sangat menentukan dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Apalagi hakim agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi (puncak) dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga ia menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan.
Sebagai negara hukum, masalah kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan hal yang sangat strategis untuk mendukung upaya menegakkan peradilan yang handal dan realisasi paham Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai pembentukan lembaga di bidang kekuasaan kehakiman bernama Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga yang bersifat mandiri. Menurut ketentuan Pasal 24B ayat (1), KY berwenang meng-usulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mene-gakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Melalui lembaga KY itu diharapkan dapat di-wujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 24A UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 27 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA