Beranda Blog penjelasan pasal 24A UUD 1945

penjelasan pasal 24A UUD 1945

15914
0

Kewenangan Mahkamah Agung
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tercantum dalam Pasal 24A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 24A

(1)     Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2)     Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3)    Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk men-dapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4)    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5)    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Perubahan ketentuan mengenai MA dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan kons-titusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai  wewenang:

1)    mengadili pada tingkat kasasi;

2)    menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;

3)    wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Untuk itu, pengusulan calon hakim agung dila-kukan oleh Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR. Dengan ketentuan itu, rakyat melalui DPR mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa yang tepat menjadi hakim agung sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian dan keadilan.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 23B dan 23G UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 24B UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA