Beranda Blog penjelasan pasal 23B dan 23G UUD 1945

penjelasan pasal 23B dan 23G UUD 1945

10168
0

Macam dan harga mata uang
Sebelum diubah, ketentuan mengenai macam dan harga mata uang dirumuskan dalam satu ayat, yaitu Pasal 23 ayat (3), setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai macam harga mata uang dirumuskan menjadi satu pasal, yaitu Pasal 23B. Rumusannya sebagai berikut. 

Rumusan perubahan:

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 23
(3)    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 23B itu melengkapi perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab tentang Hal Keuangan yang telah dilakukan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

b.     Bank sentral
Mengenai bank sentral di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dirumuskan dalam Pasal 23D. Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
    Ketentuan mengenai bank sentral merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan mengenai hal itu masuk dalam Bab tentang Hal Keuangan.
    Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Bab VIII berkenaan dengan Hal Keuangan secara singkat dijelaskan tentang fungsi Bank Indonesia yang pada hakikatnya merupakan pengaturan tentang fungsi bank sentral.
    Ketentuan mengenai bank sentral dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter.

11.    Bab Badan Pemeriksa Keuangan

Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam satu ayat, yakni dalam ayat (5) Pasal  23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Rumusannya sebagai berikut:
Rumusan perubahan:

BAB VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1)     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)     Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa-kilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)     Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1)    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)    Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1)    Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 23
(5)     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bab tersendiri (Bab VIIIA), yang sebelumnya merupakan bagian dari Bab VIII tentang Hal Keuangan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 22E UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 24 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA