Beranda Blog penjelasan pasal 23 dan 23A UUD 1945

penjelasan pasal 23 dan 23A UUD 1945

32468
0

10.    Bab Hal Keuangan
Sebelum diubah, Bab tentang Hal Keuangan terdiri atas satu pasal yakni  Pasal 23. Setelah diubah, Bab tentang Hal Keuangan menjadi delapan pasal, yakni Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Ketentuan Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G diputuskan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).
Perubahan Pasal 23 ayat (5) melahirkan sebuah bab baru, yaitu Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara. Bab baru itu terdiri atas tiga pasal yaitu Pasal 23E; Pasal 23F; dan Pasal 23G.
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan Bab tentang Hal Keuangan mencakup 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 23B dan Pasal 23D. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hal Keuangan adalah sebagai berikut:

Rumusan perubahan:

Pasal 23
(1)    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)    Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalan-kan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 23
(1)     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)     Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)    Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23 dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Karena APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dengan demikian, muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perubahan ketentuan Pasal 23A berdasarkan pertim-bangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman dalam pengambilan putusan.
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diuraikan pada Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan di bawah ini.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 22E UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 24 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA