Beranda Blog penjelasan pasal 22B UUD 1945

penjelasan pasal 22B UUD 1945

2389
0

Pemberhentian anggota DPR
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemberhentian anggota DPR dalam satu pasal, yaitu Pasal 22B. Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diber-hentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Ketentuan itu dilatarbelakangi oleh pemikiran bah-wa anggota DPR tidak kebal hukum sebagai salah satu penerapan paham bahwa Indonesia adalah negara hu-kum. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 22A UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 23 dan 23A UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA