Tata cara pembentukan undang-undang
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tata cara pembentukan undang-undang dalam satu pasal, yaitu Pasal 22A dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu didasarkan pada pemikiran bahwa undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR bersama Presiden (pemerintah) akan berlaku umum kepada masyarakat. Undang-undang sangat kompleks dan juga menyangkut akibat hukum yang luas. Oleh karena itu, perlu tata cara yang baku dan lengkap.
Ketentuan itu akan membangun sistem pembentukan undang-undang dengan pedoman yang baku dan jelas pada masa yang akan datang.