Tata cara penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (TETAP)
Rumusan pasal mengenai tata cara penetapan peraturan pemerinta pengganti undang-undang ini tetap, tidak diubah. Rumusannya sebagai berikut.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.