Beranda Blog penjelasan pasal 22 UUD 1945

penjelasan pasal 22 UUD 1945

1818
0

Tata cara penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (TETAP)
Rumusan pasal mengenai tata cara penetapan peraturan pemerinta pengganti undang-undang ini tetap, tidak diubah. Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 22

(1)    Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)    Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3)    Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Artikulli paraprakpenjelasan pasal 20A UUD 1945
Artikulli tjetërpenjelasan pasal 22B UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA