Hak anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang
Sebelum diubah, ketentuan mengenai hak anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2). Setelah diubah, ketentuan itu diatur di dalam satu pasal tanpa ayat yang rumusannya berasal dari Pasal 21 ayat (1). Adapun Pasal 20 ayat (2) menjadi Pasal 20 ayat (3) hasil Perubahan Pertama (tahun 1999). Rumusan perubahan itu sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak menga-jukan usul rancangan undang-undang.
Perubahan Pasal 21 ayat (1) ini bersifat redaksional, yakni mengubah kata memajukan usul menjadi kata mengajukan usul untuk mengikuti perkembangan bahasa Indonesia.
Rumusan naskah asli:
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ber-hak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.