Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 2 dengan tiga ayat dan Pasal 3. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan terhadap ayat (1) mengenai susunan keanggotaan MPR. Adapun ayat (2) dan ayat (3) tetap tidak diubah dan terhadap Pasal 3 tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Rumusan perubahannya sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwa-kilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Perubahan Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara, usul perubahan Pasal 2 ayat (1) terdiri dari dua alternatif:
Alternatif 1:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan utusan golongan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.
Alternatif 2:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur le-bih lanjut dengan undang-undang.
Setelah dilakukan pemungutan suara, ternyata 475 ang-gota MPR memilih alternatif 2, sedangkan 122 anggota MPR memilih alternatif 1, dan 3 anggota MPR memilih abstain. Dengan demikian alternatif 2 disahkan sebagai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan ketentuan mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Selain itu, perubahan itu untuk meningkatkan legitimasi MPR.
Dengan perubahan ketentuan tersebut, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Ketentuan itu sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election). Ketentuan itu juga menjelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD.