5. Bab Kementerian Negara
Sebelum diubah Bab tentang Kementerian Negara terdiri dari satu pasal dengan tiga ayat, yaitu Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap terdiri atas satu pasal namun dengan empat ayat, yaitu Pasal 17 ayat (1), ayat ( 2), ayat (3), dan ayat (4). Pada Perubahan Pertama (tahun 1999) diputuskan tiga ayat, yakni ayat (2), dan ayat (3). Sedangkan ayat (4) diputuskan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001). Adapun ayat (1) tetap, tidak diubah.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mencantumkan dalam materi pokok Bab tentang Kementerian Negara adalah mengenai kekuasaan Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Dengan rumusannya sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Rumusan naskah asli:
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen peme-rintahan.
Perubahan dalam pasal ini menyesuaikan bahasa dan praktik ketatanegaraan, yakni ayat (2) huruf “p” dari kata “diperhentikan” diganti huruf “b” sehingga menjadi “diberhentikan” sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia. Ketentuan ayat (3) sesuai dengan praktik ketatanegaraan kita, yakni ada menteri yang memimpin departemen dan ada yang tidak. Sementara itu, ayat (1) yang berisi ketentuan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara tetap tidak diubah, baik rumusan, isi, mau-pun nomornya.
Pengaturan ini juga mengatur penyusunan peme-rintahan pusat secara vertikal (asas dekonsentrasi).
Pengaturan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
Untuk melengkapi Bab tentang Kementerian Negara yang telah terdapat dalam Perubahan Pertama sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) tetap, tidak diubah, maka dalam Perubahan Ketiga diputus Pasal 17 ayat (4). Rumusan ayat (4) sebagai berikut.
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Ketentuan ini dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena belajar dari praktik ketatanegaraan yang pernah terjadi pada era sebelumnya, yakni pembubaran departemen oleh Presiden terpilih. Akibatnya terjadi ketegangan yang berla-rut-larut, kesulitan menyalurkan Pegawai Negeri Sipil departemen itu, serta kesulitan mengatur tugas dan tang-gung jawab pemerintah dalam melanjutkan program pemba-ngunan, yang sebelumnya menjadi tugas departemen yang dibubarkan itu.
Belajar dari kejadian tersebut, di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimasukkan ketentuan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian oleh Presiden diatur dalam undang-undang. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan hak prerogatif Presiden mempunyai aturan yang baku yang disusun DPR bersama Presiden sehingga tidak hanya sesuai dengan kehendak Presiden saja. Karena diatur dalam undang-undang, hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan menjadi pedoman.
Ketentuan ini juga merupakan perwujudan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara, yaitu antara Presiden dan DPR.