Beranda Blog Penjelasan Pasal 15 UUD 1945

Penjelasan Pasal 15 UUD 1945

5187
0
q.  Pemberian tanda kehormatan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kekuasaan Presiden memberikan tanda kehormatan diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 15 dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapa pun (baik warga negara, orang asing, badan, maupun lembaga) didasarkan pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan DPR ber-sama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif. Dengan adanya undang-undang yang mengatur pemberian tanda-tanda kehormatan oleh Presiden, pemberian tanda-tanda kehormatan tersebut akan transparan dan objektif.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 14 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 16 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA