q. Pemberian tanda kehormatan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kekuasaan Presiden memberikan tanda kehormatan diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 15 dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapa pun (baik warga negara, orang asing, badan, maupun lembaga) didasarkan pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan DPR ber-sama pemerintah sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif. Dengan adanya undang-undang yang mengatur pemberian tanda-tanda kehormatan oleh Presiden, pemberian tanda-tanda kehormatan tersebut akan transparan dan objektif.