Sebelum diubah, ketentuan yang mengatur pem-berian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 14 tanpa ayat. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 14 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan naskah asli:
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan pasal ini dimaksudkan agar sebelum Presiden sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi mendapat ma-sukan dari lembaga yang tepat sesuai dengan fungsinya. Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan da-lam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Selain itu, adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.