Beranda Blog Penjelasan Pasal 13 UUD 1945

Penjelasan Pasal 13 UUD 1945

25082
0
o.  Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain
 
Sebelum diubah, ketentuan tentang pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 13 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tetap terdiri atas satu pasal, tetapi menjadi tiga ayat, yaitu Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 13 ayat (1) tetap. Rumusan perubahan sebagai berikut.

Rumusan perubahan:

Pasal 13

(2)    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memper-hatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rumusan naskah asli:

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Sebelum pasal tersebut diubah, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lain. Duta besar yang diangkat oleh Presiden merupakan wakil negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan. Kedudukan itu  menyebabkan duta besar mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang menjadi wewenangnya.

Demikian pula duta negara lain yang mewakili negaranya di Indonesia sangat penting bagi akurasi informasi untuk kepentingan hubungan baik antara kedua negara dan kedua bangsa.

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan oleh DPR. Pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis-formal, tetapi perlu diperhatikan secara sosial-politis. Selain itu, pertimbangan DPR dalam hal menerima duta asing juga dimaksudkan agar pemerintah tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan oleh negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.

Selain itu, adanya pertimbangan DPR tersebut dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan lembaga perwakilan tersebut di mana mereka saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kene-garaan.

Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 12 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 14 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA