Beranda Blog Penjelasan Pasal 12 UUD 1945 Blog Penjelasan Pasal 12 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 25 Agustus 2014 2009 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp n. Keadaan bahaya (TETAP) Rumusan pasal ini sebagai berikut. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.