Beranda Blog Penjelasan Pasal 12 UUD 1945

Penjelasan Pasal 12 UUD 1945

2029
0
n.    Keadaan bahaya (TETAP)

Rumusan pasal ini sebagai berikut.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 11 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 13 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA