Beranda Blog Penjelasan Pasal 12 UUD 1945 Blog Penjelasan Pasal 12 UUD 1945 Penulis Titus Sutio Fanpula - 25 Agustus 2014 2029 0 FacebookTwitterPinterestWhatsApp n. Keadaan bahaya (TETAP) Rumusan pasal ini sebagai berikut. Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.