k. Kekuasaan Presiden atas angkatan darat, Angkatan Laut, dan angkatan Udara (TETAP)
Rumusan pasal ini sebagai berikut:
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.