KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VII/MPR/2001
TENTANG
VISI INDONESIA MASA DEPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
b. bahwa arah kehidupan berbangsa dan bernegara ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang disusun setiap lima tahun;
c. bahwa untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggara-an negara diperlukan perumusan Visi Antara, yaitu visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan visi Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi Antara tersebut adalah Visi Indonesia 2020;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Mengingat : 1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/ 2001;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Memperhatikan : 1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5/MPR/2001 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6/MPR/2001 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001;
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7/MPR/2001 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001;
3. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001 yang membahas usul Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan;
4. Putusan Rapat Paripurna ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PEMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG VISI INDONESIA MASA DEPAN
Pasal 1
Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu :
(1) Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020;
(3) Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pasal 2
Ketetapan ini menguraikan Visi Indonesia 2020 sebagai bagian dari Visi Indonesia Masa Depan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia
Bab III : Tantangan Menjelang Tahun 2020
Bab IV : Visi Indonesia 2020
Bab V : Kaidah Pelaksanaan
Bab VI : Penutup
Pasal 3
Isi dan rincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 yang terdapat dalam naskah Visi Indonesia 2020 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.