KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VII/MPR/2000
TENTANG
PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN
PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
BAB II
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Pasal 7
Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Pasal 8
Lembaga Kepolisian Nasional
(1) Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh lembaga kepolisian nasional.
(2) Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.
(3) Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota International Criminal Police Organization – Interpol.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 10
Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam Penyelenggaraan Negara
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BAB III
PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 12
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.