Beranda Blog Pasal 5 UUD 1945 Blog Pasal 5 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 451 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *) (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.