Beranda Blog Pasal 4 UUD 1945 Blog Pasal 4 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 1167 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.