Beranda Blog Pasal 29 UUD 1945 Blog Pasal 29 UUD 1945 Penulis Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 1077 0 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu