Beranda Blog Pasal 29 UUD 1945 Blog Pasal 29 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 1040 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu