Beranda Blog Pasal 17 UUD 1945

Pasal 17 UUD 1945

3415
0
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)
Artikulli paraprakPasal 15 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA