Beranda Blog Pasal 16 UUD 1945

Pasal 16 UUD 1945

574
0
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
Artikulli paraprakPasal 15 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA