Beranda Blog Pasal 16 UUD 1945 Blog Pasal 16 UUD 1945 Penulis Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 574 0 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)