Beranda Blog Pasal 16 UUD 1945 Blog Pasal 16 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 555 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)