Beranda Blog Pasal 14 UUD 1945 Blog Pasal 14 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 1139 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *) (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)