Beranda Blog Pasal 12 UUD 1945 Blog Pasal 12 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 508 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.