Beranda Blog Pasal 12 UUD 1945 Blog Pasal 12 UUD 1945 Penulis Titus Sutio Fanpula - 22 Agustus 2014 530 0 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.