Beranda Blog Pasal 12 UUD 1945

Pasal 12 UUD 1945

530
0
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Artikulli paraprakPasal 10 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 13 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA