Beranda Blog Pasal 11 UUD 1945

Pasal 11 UUD 1945

1516
0
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Artikulli paraprakPasal 10 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 13 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA