Beranda Blog Pasal 10 UUD 1945

Pasal 10 UUD 1945

625
0
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Artikulli paraprakPasal 9 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 11 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA