Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit
presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum
dalam lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959)
Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999)
Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(hasil Sidang Umum MPR Tahun 2000)
Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(hasil Sidang Umum MPR Tahun 2001)
Naskah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(hasil Sidang Umum MPR Tahun 2002)
Undang-Undang Dasar 1945 Dalan Satu Naskah (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa Ada Opini)