1. Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan Membentuk Undang-Undang.
2. Presiden
Menurut pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang,
3. Mahkama Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi (MK)
Menurut pasal 24 ayat 1, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Jadi kekuasaan utamanya ialah untuk menyelenggarakan peradilan.
Itulah diatas merupakan kekuasaan utama dari lembaga tinggi Negara menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat.