Beranda Blog Lembaga-Lembaga Negara yang Memegang kekuasaan Menurut UUD 1945

Lembaga-Lembaga Negara yang Memegang kekuasaan Menurut UUD 1945

5653
0

1.       Dewan Perwakilan Rakyat
       Menurut pasal 20 ayat 1 UUD 1945,  Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan Membentuk Undang-Undang.

2.       Presiden
       Menurut pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang,

3.       Mahkama Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi (MK)
       Menurut pasal 24 ayat 1, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Jadi kekuasaan utamanya ialah untuk menyelenggarakan peradilan.

Itulah diatas merupakan kekuasaan utama dari lembaga tinggi Negara menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat.

Artikulli paraprakNegara Kesatuan Republik Indonesia
Artikulli tjetërTuntutan Reformasi, Latar Belakang, Tujuan Perubahan dan Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA