1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :
– Otonomi Daerah
– Hubungan Pusat dan Daerah
– Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah
– Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
– Perimbangan keuangan pusat dan Daerah
2. Dewan Perwakilan Daerah Ikut Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :
– Otonomi Daerah
– Hubungan Pusat dan Daerah
– Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah
– Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
– Perimbangan keuangan pusat dan Daerah
3. Dewan Perwakilan Daerah ikut memberikan Pertimbangan rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :
– Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
– Pajak
– Pendidikan
– Agama
– Pemiliohan Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
4. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan :
– Otonomi Daerah
– Hubungan Pusat dan Daerah
– Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah
– Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
– Perimbangan keuangan pusat dan Daerah
– Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
– Pajak
– Pendidikan
– Agama
Diatas merupakan wewenang dari Dewan perwakilan Daerah, Semoga bermanfaat.