Beranda Blog Kewengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kewengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

738
0

1.       Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :

–          Otonomi Daerah

–          Hubungan Pusat dan Daerah

–          Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah

–          Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

–          Perimbangan keuangan pusat dan Daerah


2.       Dewan Perwakilan Daerah Ikut Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :

–          Otonomi Daerah

–          Hubungan Pusat dan Daerah

–          Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah

–          Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

–          Perimbangan keuangan pusat dan Daerah

3.       Dewan Perwakilan Daerah ikut memberikan Pertimbangan rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan :
–          Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)

–          Pajak

–          Pendidikan

–          Agama

–          Pemiliohan Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

4.       Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan :

–          Otonomi Daerah

–          Hubungan Pusat dan Daerah

–          Pembentukan dan Pemekaran serta Penggabungan Daerah

–          Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

–          Perimbangan keuangan pusat dan Daerah

–          Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)

–          Pajak

–          Pendidikan

–          Agama

Diatas merupakan wewenang dari Dewan perwakilan Daerah, Semoga bermanfaat.

Artikulli paraprakKewajiban dan Wewenang Mahkama Agung (MA), Komisi Yudisial dan Mahkama Konstitusi (MK) sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Artikulli tjetërLembaga-lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahum 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA