Beranda Blog Kewajiban dan Wewenang Mahkama Agung (MA), Komisi Yudisial dan Mahkama Konstitusi (MK)...

Kewajiban dan Wewenang Mahkama Agung (MA), Komisi Yudisial dan Mahkama Konstitusi (MK) sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

9262
0

1.       Mahkama Agung (MA)
–          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang [pasal 24 ayat 1 ].
–          Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C ayat 3]
–          Nenberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi [pasal 14 ayat 1]
2.       Komisi Yudisial (KY) Berwenang
–          Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung [pasal 24B ayat 1]
–          Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hukum, keluhuran Martabat, serta perilaku Hakim. [pasal 24N ayat 1]
3.       Mahkama Konstitusi (MK)
–          Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang=-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus permbubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. [pasal 24C ayat 1]
–          Wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. [pasal 24C ayat 2]
Diatas merupakan kewajiban dan wewenang dari lembaga tinggi Negara dalam Hal Penegekan Hukum di tanah air, semoga bermanfaat.
Artikulli paraprakKETETAPAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2003
Artikulli tjetërKewengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA