1. Mahkama Agung (MA)
– Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang [pasal 24 ayat 1 ].
– Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [pasal 24C ayat 3]
– Nenberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi [pasal 14 ayat 1]
2. Komisi Yudisial (KY) Berwenang
– Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung [pasal 24B ayat 1]
– Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hukum, keluhuran Martabat, serta perilaku Hakim. [pasal 24N ayat 1]
3. Mahkama Konstitusi (MK)
– Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang=-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus permbubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. [pasal 24C ayat 1]
– Wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. [pasal 24C ayat 2]
Diatas merupakan kewajiban dan wewenang dari lembaga tinggi Negara dalam Hal Penegekan Hukum di tanah air, semoga bermanfaat.