KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VII/MPR/2000
TENTANG
PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN
PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional, diperlukan sistem petahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara;
b. Bahwa pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional dengan menghimpun, menyiapkan dan mengerahkan kemampuan nasional yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan dasar;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. bahwa diperlukan alat negara yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara Nasional Indonesia;
e. bahwa dalam kehidupan masyarakat diperlukan aparat keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakan hukum berupa Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. bahwa seiring dengan proses demokratisasi dan globalisasi, serta menghadapi tuntutan masa depan, perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat pertahanan dan aparat keamanan melalui penataan kembali Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. bahwa telah dilakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g maka perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Memperhatikan: 1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000.
2. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 Tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;