Beranda Blog Ketetapan MPR RI Nomor VI/6 Tahun 2001

Ketetapan MPR RI Nomor VI/6 Tahun 2001

660
0

KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VI/MPR/2001
TENTANG
ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang       :  a. bahwa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
                           b.  bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;
                           c.  bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi;
                           d.  bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok- pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu;
                           e.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Mengingat         :  1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                           2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik      Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor V/MPR/ 2001;
                           3.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Memperhatikan :  1.  Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5/MPR/2001 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6/MPR/2001 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001;
                           2.  Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7/MPR/2001 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001;
                           3.  Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001 yang membahas usul Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Etika Kehidupan Berbangsa ;
                           4. Putusan Rapat Paripurna ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan      : KETETAPAN MAJELIS PEMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA.
Pasal 1
Ketetapan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
        Bab I                          :           Pendahuluan
        Bab II                        :           Pokok-pokok Etika Kehidupan Berbangsa
        Bab III           :           Arah Kebijakan
        Bab IV           :           Kaidah Pelaksanaan
        Bab V                        :           Penutup.
Pasal 2
Isi dan rincian sebagaimana termaktub pada Pasal 1 diuraikan dalam naskah terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 3
Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Artikulli paraprakKeterapan MPR RI Nomor VI/6 Tahun 2000
Artikulli tjetërBab 1 Ketetapan MPR RI Nomor VI/6 Tahun 2001
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA