Beranda Blog Ketetapan MPR RI Nomor V/5 Tahun 2000

Ketetapan MPR RI Nomor V/5 Tahun 2000

1575
0

KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR V/MPR/2000
TENTANG
PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang       :  a.  bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara;
                           b.  bahwa kebinekaan tersebut di atas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan;
                           c.  bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
                           d.  bahwa globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
                           e.  bahwa untuk itu perlu ada kesadaran dan komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang lebih baik;
                           f. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
Mengingat         :  1.  Undang-Undang Dasar 1945;
                           2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia;
                           3.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Memperhatikan:  1.  Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000;
                           2.  Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia;
                           3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 Tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
M  E  M  U  T  U  S  K  A  N
Menetapkan      : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL.
Pasal 1
Ketetapan ini disusun dengan sistematika pembahasan yang menggambarkan secara utuh tentang makna Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yaitu sebagai berikut :
BAB I     :    PENDAHULUAN
BAB II    :    IDENTIFIKASI MASALAH
BAB III   :    KONDISI YANG DIPERLUKAN
BAB IV  :    ARAH KEBIJAKAN
BAB V    :    KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VI  :    PENUTUP
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 terdapat dalam Naskah Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional beserta lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Pasal 3
(1)  Menugaskan Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(2)  Menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa dan visi Indonesia masa depan dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  18 Agustus 2000
Artikulli paraprakKetetapan MPR RI Nomor III/3 Tahun 2000
Artikulli tjetërKeterapan MPR RI Nomor VI/6 Tahun 2000
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA