Beranda Blog KETETAPAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2003

KETETAPAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2003

2794
0

KETETAPAN MPR RI NOMOR 1/MPR/2003
Tentang :
PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MEJELIS PERMUSYAWARATAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN TAP MPR RI NOMOR 1/MPR/2003
1.       Pasal 1 Aturan Tambahan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status  hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003
2.        Pasal I Aturan Peralihan UUD NEGARA RI TAHUN 1945
“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
3.       Pasal II Aturan Peralihan UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
4.       TAP MPR RI Nomor II/MPR/1999 sampai dengan perubahan yang kelima  tahun 2002 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI
5.       TAP MPR RI Nomor III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2003
TUJUAN PEMBENTUKAN TAP MPR RI NOMOR 1/MPR/2003
1.       Meninjau materi dan status Hukum Setiap TAP MPR;
2.       Menetapkan Keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang; dan
3.       Memberi Kepastian Hukum
SUBSTANSI TAP MPR RI NOMOR 1/MPR/2003
139 TAP MPRS DAN TAP MPR
(1960 s/d. 2002)
“Dikelompokkan Menjadi 6 (enam) Pasal Berdasarkan Materi dan Status Hukumnya”

Artikulli paraprakFungsi, Wewenang Dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut UUD 1945
Artikulli tjetërKewajiban dan Wewenang Mahkama Agung (MA), Komisi Yudisial dan Mahkama Konstitusi (MK) sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA