KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVI/MPR/1998
TENTANG
POLITIK EKONOMI
DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 belum terwujud;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
c. bahwa berhubungan dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan: 1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripurna ke-4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998.