KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar dan karena
itu dalam melakukan perubahan diperlukan pembahasan yang
mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh;
b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
menetapkan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai
dengan 21 Oktober 1999, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 7
sampai dengan 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1
sampai dengan 9 November 2001 dan Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002;
c. bahwa perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar tersebut sudah
cukup untuk mengatur pelaksanaan kehidupan berbangsa,
bermasyarakat, dan bernegara, tetapi masih diperlukan pengkajian
secara komprehensif dan transparan dengan melibatkan masyarakat
luas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu
membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang pembentukan
suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
itu dalam melakukan perubahan diperlukan pembahasan yang
mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh;
b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
menetapkan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai
dengan 21 Oktober 1999, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 7
sampai dengan 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1
sampai dengan 9 November 2001 dan Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002;
c. bahwa perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar tersebut sudah
cukup untuk mengatur pelaksanaan kehidupan berbangsa,
bermasyarakat, dan bernegara, tetapi masih diperlukan pengkajian
secara komprehensif dan transparan dengan melibatkan masyarakat
luas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu
membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang pembentukan
suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengingat : 1. Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001.
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001.
Memperhatikan : 1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1/MPR/2002 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002;
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 4/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 5/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
2
4. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus
2002;
5. Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 11 Agustus 2002
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002.
Nomor 1/MPR/2002 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002;
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 4/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 5/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
2
4. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus
2002;
5. Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 11 Agustus 2002
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI
Pasal 1
Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan
keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan
keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah
harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan.
Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah
harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : 11 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal : 11 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA