Beranda Blog KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2002

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2002

603
0
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/2002

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar dan karena
itu dalam melakukan perubahan diperlukan pembahasan yang
mendalam, teliti, cermat, dan menyeluruh;
b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
menetapkan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai
dengan 21 Oktober 1999, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 7
sampai dengan 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1
sampai dengan 9 November 2001 dan Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002;
c. bahwa perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar tersebut sudah
cukup untuk mengatur pelaksanaan kehidupan berbangsa,
bermasyarakat, dan bernegara, tetapi masih diperlukan pengkajian
secara komprehensif dan transparan dengan melibatkan masyarakat
luas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu
membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang pembentukan
suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengingat : 1. Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001.
Memperhatikan : 1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1/MPR/2002 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002;
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 4/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 5/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
2
4. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus
2002;
5. Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 11 Agustus 2002
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI
Pasal 1
Membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk merumuskan susunan, kedudukan, kewenangan, dan
keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Hasil penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah
harus dilaporkan paling lambat pada Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 2003 untuk diputuskan.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : 11 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Artikulli paraprakKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003 PASAL 2 (II)
Artikulli tjetërKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2002
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA