MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/2003
TENTANG
PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
c. bahwa perubahan struktur kelembagaan negara sebagaimana dimaksud pada
huruf b mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada;
d. bahwa perubahan tersebut mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e. bahwa hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tersebut akan diambil putusan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,
d, dan e perlu ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002.
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, serta Pasal
8 ayat (2) dan ayat (3) juncto Aturan Peralihan Pasal II serta Aturan Tambahan
Pasal I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IIIMPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
Memperhatikan :
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003
tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3/MPR/2003 tentang
Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2003;
Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2003 yang
membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002;
Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 7 Agustus 2003 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.