Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil
Pemilihan Umum 2004.
ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil
Pemilihan Umum 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA