Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam UndangUndang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan
Umum.
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIIIIMPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988
tentang Pemilihan Umum.
8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.