Beranda Blog KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 PASAL 6 (VI)

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 PASAL 6 (VI)

3413
0

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan
tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai di
laksanakan.

1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor II/MPRS/1960 tentang
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.

4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang Berjudul “Berdikari” sebagai Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan
Program Perjuangan Rakyat Indonesia.

6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “Tavip”, “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.

8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawanah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-Lembaga Permusyawaratan/PerwakiIan.

9. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.

11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.

12. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera.

13. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistim Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-Hak Azasi Manusia.

14. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.

15. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris MPRS.

16. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVII/MPRS/1966
tentang Pemimpin Besar Revolusi.

17. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVIII/MPRS/1966
tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.

18. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945.

19. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

20. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.

21. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXII/MPRS/1966
tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.

22. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966
tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan. dan Pembangunan.

23. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIV/MPRS/I966
tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.

24. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXVI/MPRS/1966
tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.

25. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.

26. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.

27. Ketetapan Majelis Permusyawanatan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXX/MPRS/1966
tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.

28. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXI/MPRS/1966
tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.)
dengan Sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.

29. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.

30. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dan Presiden Soekarno.

31. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik
Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.

32. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1 966.

33. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966.

34. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebij aksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

35. Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVIII/MPRS/1968
tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS:
a. Nomor II/MPRS/1960;
b. Nomor IV/MPRS/1963;
c. Nomor V/MPRS/1965;
d. Nomor VI/MPRS/1965;
e. Nomor VII/MPRS/1965.

36. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/ 1966.

37. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XL/MPRS/1968
tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan
Sidang Umum MPRS Ke-IV Tahun 1966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.

38. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLI/MPRS/1968
tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.

39. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLII/MPRS/1968
tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
XI/MPRS/I966 tentang Pemulihan Umum.

40. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLIII/MPRS/1968
tentang Penjelasan Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.

41. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nornor XLIV/MPRS/1 968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.

42. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

43. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPRJ1973 tentang Tata-Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

44. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1973 tentang
Pertanggungan Jawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

45. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

46. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/l973 tentang Peninjauan
Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara Republik
Indonesia.

47. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.

48. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1973 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

49. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permsyawaratan Rakyat untuk
Melaksanakan Tugas Pembangunan.

50. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1973 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

51. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repuhlik Indonesia Nornor I/MPR/1978 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

52. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/l 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

53. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

54. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1978 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat.

55. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

56. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.

57. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1978 tentang
Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

58. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973.

59. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1978 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

60. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1978 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

61. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

62. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

63. Ketelapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.

64. Keterapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.

65. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1983 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat serta Pengukuhan Pemberiari Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.

66. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1983 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

67. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

68. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1983 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

69. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1988 tentang Perubahan dan Tambahari atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

70. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

71. Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1988 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat.

72. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1988 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

73. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

74. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/I988 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

75. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1988.

76. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

77. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR11993 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.

78. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1993 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

79. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1993 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

80. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1988 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993.

81. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

82. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Repuhlik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.

83. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1998 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

84. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

85. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1998 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

86. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa KaIi Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.

87. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Noinor VIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.

88. Ketetapan Majelis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1 998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

89. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai
Haluan Negara.

90. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

91. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

92. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

93. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.

94. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata-Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

95. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

96. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1999 tenlang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

97. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

98. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

99. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Makiumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001.

100. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2001 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

101. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Rcpublik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

102. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IJMPRJ2002 tentang
Pembentukan Komisi Konstitusi

103. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Ill/MPR12002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.

104. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2002 tentang Pencahutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPRjJ 999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Artikulli paraprakKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 PASAL 5 (V)
Artikulli tjetërKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 PASAL 7 (VII)
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA