Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004.
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan
Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2000.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/200I tentang Penetapan
Wakil Piesiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2001 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor X/MPR/200I tentang Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi
Kebijakan untuk Mempercepat Pernulihan Ekonorni Nasional.
8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oIeh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkarnah Agung pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.