Beranda Blog KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003 PASAL 1 (I)

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003 PASAL 1 (I)

785
0
Beberapa ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang
Perubahan Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999
diubah sebagai berikut:

1. Pasal 2 yang semula berbunyi: Majelis adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga
tertinggi negara, pemegang, dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.” diubah menjadi selengkapnya
berbunyi: “Majelis adalah lembaga negara, pemegang, dan pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

2. Pasal 3 yang semula berbunyi:

1. “Majelis mempunyai tugas:
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara;
c. memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden,”
diubah menjadi selengkapnya berbunyi:
“Majelis mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden danlatau Wakil Presiden;
c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan Pasal
7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e. mengubah dan menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;
f. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
g. mendengar pidato Presiden tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004 dan putusan Majelis Iainnya yang ditanggapi oleh masing-masing
fraksi.

3. Pasal 4 dihapus.

4. Pasal 5 diubah menjadi Pasal 4.

5. Pasal 6 diubah menjadi Pasal 5.

6. Pasal 7 diubah menjadi Pasal 6.

7. Pasal 8 diubah menjadi Pasal 7.

8. Dalam Pasal 8 lama ayat (3) huruf “a” kata “Tingkat I” diganti kata“Provinsi” sehingga selengkapnya berbunyi:
“a. Utusan Daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakif an Rakyat Daerah Provinsi yang bersangkutan;”

9. Pasal 9 diubah menjadi Pasal 8.

10. Pasal 10 diubah menjadi Pasal 9.

11. Dalam Pasal 10 lama ayat (2) huruf “d” dan “e” dihapus.

12. Pasal 11 diubah menjadi Pasal 10.

13. Pasal 12 diubah menjadi Pasal 11.

14. Pasal 13 diubah menjadi Pasal 12.

15. Pasal 14 diubah menjadi Pasal 13.

16. Pasal 15 diubah menjadi Pasal 14.

17. Pasal 16 diubah menjadi Pasal 15.

18. Pasal 17 diubah menjadi Pasal 16.

19. Pasal 18 diubah menjadi Pasal 17.

20. Pasal 19 diubah menjadi Pasal 18.

21. Pasal 20 diubah menjadi Pasal 19.

22. Pasal 21 diubah menjadi Pasal 20.

23. Pasal 22 diubah menjadi Pasal 21.

24. Pasal 23 diubah menjadi Pasal 22.

25. Pasal 24 diubah menjadi Pasal 23.

26. Pasal 25 diubah menjadi Pasal 24.

27. Pasal 26 diubah menjadi Pasal 25.

28. Pasal 27 diubah menjadi Pasal 26.

29. Pasal 28 diubah menjadi Pasal 27.

30. Pasal 29 diubah menjadi Pasal 28.

31. Pasal 29 lama ayat (1) huruf “b” anak kalimat “dan Lembaga Tinggi Negara Iainnya” diganti dengan kelompok
kata “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung”
sehingga selengkapnya berbunyi:

“b. Menyampaikan putusan Majelis kepada Presiden, Ketua Dewan“b. Menyampaikan putusan Majelis kepada
Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,dan Ketua Mahkamah
Agung untuk dilaksanakan;”

32. Pasal 30 diubah menjadi Pasal 29.

33. Pasal 31 diubah menjadi Pasal 30.

34. Pasal 32 diubah menjadi Pasal 31.

35. Dalam Pasal 32 lama huruf “b” kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, atau Sidang Istimewa” diganti
dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:
“ID. rnempersiapkan Rancangan Acara dan Rancangan Putusan Sidang Majelis;”
Dalam Pasal 32 lama huruf “c” kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, atau Sidang Istimewa” diganti
dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:
“c. memberi saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis menjelang Sidang Majelis;”

37. Pasal 33 diubah menjadi Pasal 32.
Dalam Pasal 33 lama ayat (2) kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, dan Sidang Istimewa” diganti
dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:
“(2) Badan Pekerja Majelis menyelenggarakan rapat Badan Pekerja, segera setelah terbentuk, untuk
mempersiapkan bahan-bahan Sidang Majelis.”

38. Dalam Pasal 33 lama ayat (3) yang semula berbunyi: “(3) Dalam hal menghadapi Sidang Istimewa Majelis,
Badan Pekerja Majelis menyelenggarakan rapat selambat-Iambatnya dua bulan sebelum Sidang Istimewa
Majelis diselenggarakan.” diubah menjadi selengkapnya berbunyi:
“(3) Dalam hal menghadapi Sidang Majelis yang diselenggarakan untuk menindaklanjuti usulan Dewan
Perwakilan Rakyat tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, Badan Pekerja Majelis
menyelenggarakan rapat selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima secara administratif oleh
Sekretariat Jenderal Majelis.”

38. Pasal 34 diubah menjadi Pasal 33.

39. Pasal 35 diubah menjadi Pasal 34.

40. Pasal 36 diubah menjadi Pasal 35.

41. Pasal 37 diubah menjadi Pasal 36

42. Pasal 38 diubah menjadi Pasal 37.

43. Pasal 39 diubah menjadi Pasal 38.

44. Pasal 40 diubah menjadi Pasal 39.

45. Dalam Pasal 40 lama ayat (1) kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, atau Sidang Istimewa”
diganti dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:

“(1) Majelis dapat membentuk komisi-komisi Majelis sesuai dengan acara rapat-rapat selama masa Sidang
Majelis.”

46. Pasal 41 diubah menjadi Pasal 40.

47. Pasal 42 diubah menjadi Pasal 41.

48. Pasal 43 diubah menjadi Pasal 42

49. Pasal 44 diubah menjadi Pasal 43.

50. Pasal 45 diubah menjadi Pasal 44.

51. Pasal 46 diubah menjadi Pasal 45.

52. Pasal 47 diubah menjadi Pasal 46.

53. Pasal 48 diubah menjadi Pasal 47.

54. Pasal 49 diubah menjadi Pasal 48.

55. Dalam Pasal 49 lama ayat (2) kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, dan Sidang Istimewa” diganti
dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:
“(2) Masa sidang sebagaimana dimaksud ayat (I) pasal mi adalah masa sidang selama Sidang Majelis.”
56. Pasal 50 diubah menjadi Pasal 49.

57. Dalam Pasal 50 lama ayat (1) yang semula berbunyi:
“(1) Sidang Umum Majelis adalah:
a sidang yang diselenggarakan Majelis pada permulaan dan akhir masajabatan keanggotaan Majelis;
b sidang yang diselenggarakan Majelis pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis untuk
meresmikan keanggotaan Majelis, memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis, membentuk Badan Pekerja
Majelis, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden, dan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar serta membuat putusan Majelis lainnya;
c. sidang yang diselenggarakan Majelis pada akhir masa jabatan keanggotaan Majelis untuk menilai
pertanggungjawaban Presiden.”

diubah menjadi selengkapnya berbunyi:
“(1) Sidang Majelis adalah sidang yang diselenggarakan Majelis sekurang-kunangnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara.”

60. Dalam Pasal 50 lama ayat (2) yang semula berbunyi:
“(2) Sidang Tahunan Majelis adalah:
a. sidang yang diselenggarakan setiap tahun sekali di antara dua masa Sidang Umum Majelis pada masa
jabatan keanggotaan Majelis yang bersangkutan;
b. sidang yang diselenggarakan untuk mendengarkan dan membahas laporan Presiden dan Lembaga
Tinggi Negara lainnya atas pelaksanaan putusan Majelis.
c. sidang yang dapat menetapkan putusan Majelis Iainnya.” diubah menjadi selengkapnya berbunyi:
“(2) Sidang Majelis adalah sidang yang diselenggarakan Majelis untuk meresmikan keanggotaan
Majelis, memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis, membentuk Badan Pekerja Majelis, melantik dan
memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat, mendengar pidato Presiden tentang laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan Garis-ganis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 dan putusan
Majelis Iainnya, serta pidato Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeniksa Keuangan, dan
Ketua Mahkamah Agung tentang pelaksanaan putusan Majelis, dan dapat menetapkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat membuat putusan-putusan Majelis lainnya.”

61. Pasal 50 lama ayat (3) dihapus.

62. Pasal 51 diubah menjadi Pasal 50.

63. Pasal 52 diubah menjadi Pasal 51

64. Pasal 53 diubah menjadi Pasal 52.

65. Pasal 54 diubah menjadi Pasal 53.

66. Pasal 55 diubah menjadi Pasal 54.

67. Dalam Pasal 55 lama ayat (1) kelompok kata “Sidang Umum, Sidang Tahunan, dan Sidang Istimewa” diganti
dengan kata “Sidang” sehingga selengkapnya berbunyi:
“(1) Undangan dan bahan-bahan untuk Sidang Majelis harus sudah diterima oleh anggota sebelum sidang
dimulai.”

68. Pasal 56 diubah menjadi menjadi Pasal 55

69. Pasal 57 diubah menjadi Pasal 56

70. Pasal 58 diubah menjadi Pasal 57

71. Pasal 59 diubah menjadi Pasal 58

72. Pasal 60 diubah menjadi Pasal 59.

73. Pasal 61 diubah menjadi Pasal 60.

74. Pasal 62 diubah menjadi Pasal 61.

75. Pasal 63 diubah menjadi Pasal 62.

76. Pasal 64 diubah menjadi Pasal 63.

77. Pasal 65 diubah menjadi Pasal 64.

78. Pasal 66 diubah menjadi Pasal 65.

79. Pasal 67 diubah menjadi Pasal 66.

80. Pasal 68 diubah menjadi Pasal 67.

81. Pasal 69 diubah menjadi Pasal 68.

82. Pasal 70 diubah menjadi Pasal 69.

83. Pasal 71 diubah menjadi Pasal 70.

84. Pasal 72 diubah menjadi Pasal 71

85. Pasal 73 diubah menjadi Pasal 72.

86. Pasal 74 diubah menjadi Pasal 73.

87. Pasal 75 diubah menjadi Pasal 74.

88. Pasal 76 diubah menjadi Pasal 75.

89. Pasal 77 diubah menjadi Pasal 76.

90. Pasal 78 diubah menjadi Pasal 77.

91. Pasal 79 diubah menjadi Pasal 78.

92. Pasal 80 diubab menjadi Pasal 79.

93. Pasal 81 diubah menjadi Pasal 80.

94. Pasal 82 diubah menjadi Pasal 81.

95. Pasal 83 diubah menjadi Pasal 82.

96. Pasal 84 diubah menjadi Pasal 83.

97. Pasal 85 diubah menjadi Pasal 84.

98. Pasal 86 diubah menjadi Pasal 85.

99. Pasal 87 dihapus.

100. Pasal 88 diubah menjadi Pasal 86.

101. Pasal 89 diubah menjadi Pasal 87.

102. Pasal 90 diubah menjadi Pasal 88.

103. Pasal 90 lama ayat (3) huruf “b” dihapus.

104. Pasal 90 lama ayat (3) huruf “c” diubah menjadi huruf “b”.

105. Pasal 90 lama ayat (3) huruf “d” diubah menjadi huruf “c”.

106 Pasal 91 diubah menjadi Pasal 89.

107. Pasal 92 diubah menjadi Pasal 90.

108 Pasal 93 diubah menjadi Pasal 91.

109. Pasal 94 diubah menjadi Pasal 92.

110. Pasal 95 diubah menjadi Pasal 93.

111. Pasal 95 lama anak kalimat “dan Lembaga Tinggi Negara lainnya” diganti dengan kelompok kata “Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeniksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung” sehingga
selengkapnya berbunyi:
“Putusan Majelis diserahkan oleh Pimpinan Majelis kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Panipurna Majelis untuk
dilaksanakan.”

112 Pasal 96 diubah menjadi Pasal 94.

113. Pasal 97 diubah menjadi Pasal 95.

114. Dalam Pasal 97 lama ayat (1) anak kalimat “dan Lembaga Tinggi Negara Iainnya” diganti dengan kelompok
kata “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Badan Pemeniksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung”,
dan kata “Tahunan” dihapus. sehingga selengkapnya berbunyi:
“(1) Pidato pelaksamaan putusan Majelis disamjpaikan Presiden Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Majelis.”

115. Pasal 97 lama ayat (2) dihapus

116. Dalam Pasal 97 lama ayat (3) diubah menjadi ayat (2) dan anak kalimat “dan membahas laporan” diganti
dengan kata “pidato” serta anak kalimat “dan Lembaga Tinggi Negara lainnya” diganti dengan kelompok kata
“Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung”
sehingga selengkapnya berbunyi:
“(2) Dalam Rapat Paripurna Majelis yang mendengarkan pidato pelaksanaan putusan Majelis oleh Presiden,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung;
Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkarnah
Agung wajib hadir.”

117 Pasal 98 diubah menjadi Pasal 96.

118.Pasal 98 lama ayat (1) yang sernula berbunyi “Pertanggungjawaban Presiden disampaikan dalam Sidang
Umum Majelis yang diselenggarakan pada akhir masa jabatan keanggotaan Majelis dan Sidang Istimewa
Majelis yang diselenggarakan untuk keperluan itu” diubah sehingga selengkapnya berbunyi:
“(1) Pertanggungjawaban Presiden disampaikan dalam Sidang Majelis yang diselenggarakan pada akhir
masa jabatan keanggotaan Majelis.”

119. Pasal 98 lama ayat (2) yang semula berbunyi “Pertanggungjawaban Presiden dinilai Majelis dan penilaian
tersebut berbentuk Ketetapan Majelis yang berisi penerimaan atau penolakan pertanggungjawaban yang
dimaksud’ diubah sehingga selengkapnya berbunyi:
“(2) Pertanggungjawaban Presiden ditanggapi oleh niasing-masing fraksi.’

120 Pasal 98 ayat (3). ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus.

121 Pasal 99 diubah menjadi Pasal 97.

122 Pasal 99 lama kata “tertinggi” dihapus sehingga selengkapnya berbunyi:
“Majelis rnempunyai suatu sekretaniat jenderal yang kedudukannya sebagai kesekretariatan lembaga
negara.”

123 Pasal 100 diubah menjadi Pasal 98.

124 Pasal 101 diubah menjadi Pasal 99.

125 Pasal 102 diubah menjadi Pasal 100.

126 Pasal 103 diubah menjadi Pasal 101.

127 Pasal 104 diubah menjadi Pasal 102.

128 Pasal 105 diubah menjadi Pasal 103.

129 Sebelum “BAB XVffl KETENTUAN PENUTUP” ditambah BAB dan Pasal baru yang selengkapnya berbunyi:
“BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 104
(1) Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2004 diselenggarakan pada
akhir bulan September 2004 atau selambat-lambatnya satu minggu sebelum Anggota Majelis hasil
Pemilu 2004 bersumpah/berjanji.
7
(2) Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2004 perlu mendengar:
a. pidato Presiden tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan
Negara Tahun 1999-2004 dan putusan Majelis lainnya yang ditanggapi oleh masing-masing
fraksi;

b. pidato Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeniksa Keuangan, dan Ketua
Mahkamah Agung tentang pelaksanaan putusan Majelis.
(3) Dalarn pidato penutupan masa sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) yang juga
merupakan akhir masa jabatari Majelis periode 1999-2004, Pimpinan Majelis menguraikan hasil kerja
Majelis dalam melaksanakan tugas dan wewenang Majeiis tahun 1999-2004 dan menguraikan
laporan hasil pelaksanaan tugas Komisi Konstitusi.
(4) Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2004 menetapkan Rancangan
Peraturan Tata Tertib Majelis Tahun 2004-2009 dan dapat menetapkan putusan Majelis lainnya.”

130. “BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP” lama diubah menjadi “BAB XIX KETENTUAN PENUTUP”

131. Pasal 106 diubah menjadi Pasal 105.

132. Pasal 107 diubah menjadi Pasal 106.

133. Pasal 108 diubah menjadi Pasal 107.

134. Pasal 109 diubah menjadi Pasal 108.

135 Pasal 110 diubah menjadi Pasal 109.

Artikulli paraprakKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003
Artikulli tjetërKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003 PASAL 2 (II)
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA