Beranda Blog KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003

829
0
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/2003

TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II/MPR/2003
TENTANG PERATURAN TATA TERTIB
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa demi kemantapan tata susunan dan tata Iaksana Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 sebagairnana telah
diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPRI2002;

b. bahwa dengan telah selesainya Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa
ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di
atas, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002;

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/200I
tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri
sebagai Presiden Republik Indonesia;

4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.

Memperhatikan :

1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2003
tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3/MPR/2003 tentang Perubahan
Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun2003;

2. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Agustus2003 yang membahas
perubahan beberapa ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/2002;

3. Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 7 Agustus 2003 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun2003.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1999 TENTANG PERATURAN TATA
TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

Artikulli paraprakKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2003 PASAL 7 (VII)
Artikulli tjetërKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/2003 PASAL 1 (I)
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA