Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing sebagai berikut.
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/I966
tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme dinyatakan tetap
berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalarn Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara
Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke depan diberlakukan dengan beikeadilan dan
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, di nyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah
berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan
pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan
terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang–
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Ketetapan Majelis Permusyawararan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan
Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sarnpai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.