MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/2002
TENTANG
PENCABUTAN KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VI/MPR/1999
TENTANG TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang
Dasar 1945, syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam undang-undang;
b. bahwa syarat-syarat dan tata cara pencalonan dan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden tidak relevan diatur dalam
ketetapan majelis;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu adanya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata
Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Mengingat :
1. Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 6A Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/2001;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan.
Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1/MPR/2002 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002;
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 4/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002;
3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 5/MPR/2002 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2002;
4. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai
dengan 11 Agustus 2002 yang membahas usul Rancangan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata
Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia;
5. Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 11 Agustus
2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2002.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYA-WARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR VI/MPR/1999 TENTANG
TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2
Ketetapan ini mulai berlaku sejak diundangkannya undangundang
sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.
pada tanggal 11 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA